Share This :

1. Alasan Keselamatan (Bahaya Menyilaukan)

Keselamatan adalah faktor utama. Lampu tambahan di bemper belakang, terutama jika cahayanya terlalu terang atau berwarna putih, dapat menyebabkan gangguan serius pada pengemudi di belakang Anda.

A. Menyebabkan Kebutaan Sesaat

Lampu LED atau lampu tembak tambahan memiliki intensitas cahaya yang jauh lebih kuat daripada lampu rem atau lampu senja standar pabrik. Cahaya yang terlalu terang ini akan menyilaukan mata pengemudi yang berada tepat di belakang Anda, terutama pada malam hari atau saat hujan. Efek silau ini dapat menyebabkan kebutaan sesaat atau pandangan kabur. Pengemudi yang silau akan kehilangan fokus dan terlambat bereaksi, sehingga meningkatkan risiko tabrakan beruntun (menabrak mobil Anda dari belakang).

B. Mengacaukan Komunikasi Lampu Standar

Lampu belakang mobil memiliki warna dan fungsi yang sudah terstandarisasi secara internasional:

  • Merah: Menandakan posisi mobil, mengurangi kecepatan (lampu rem), atau berhenti.
  • Kuning Tua (Amber): Menandakan perubahan arah (lampu sein).
  • Putih: Hanya digunakan untuk mundur (lampu mundur).

Ketika Anda memasang lampu tambahan yang terang (misalnya warna putih atau sangat merah) di bemper, hal itu mengacaukan sinyal yang seharusnya disampaikan oleh lampu standar. Jika lampu tambahan itu menyala terus, pengemudi di belakang mungkin salah mengira bahwa mobil Anda sedang mengerem atau mundur, yang pada akhirnya membuat mereka bingung dan salah mengambil keputusan.


2. Alasan Hukum (Pelanggaran Regulasi)

Pemasangan lampu tambahan yang tidak sesuai standar melanggar regulasi lalu lintas di Indonesia, dan pelakunya dapat dikenakan sanksi.

A. Melanggar Persyaratan Teknis Kendaraan

Aturan di Indonesia melarang keras pemasangan perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Hal ini secara jelas diatur dalam undang-undang:

  1. Lampu yang menyilaukan termasuk dalam perlengkapan yang mengganggu keselamatan
    • Dilarang menyinarkan cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah (sein) dan lampu isyarat peringatan bahaya (hazard).
    • Dilarang menyinarkan cahaya berwarna merah ke arah depan.
    • Dilarang menyinarkan cahaya berwarna putih ke arah belakang, kecuali lampu mundur. (Inilah alasan utama lampu putih tambahan di bemper belakang dilarang).

B. Konsekuensi Hukum (Sanksi)

Pengemudi yang terbukti melanggar ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan (termasuk pemasangan lampu yang menyilaukan) dapat dikenakan sanksi pidana:

Singkatnya, pabrikan mobil telah merancang lampu belakang dengan intensitas dan penempatan yang optimal agar terlihat tanpa menyilaukan. Memasang lampu tambahan di bemper belakang dapat membatalkan standar keselamatan ini dan berujung pada kecelakaan serta denda dari pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *